Menaker Ida: Ada Sanksi Pidana untuk Perusahaan Menggaji Pekerja di Bawah Upah Minimum
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan adanya sanksi pidana bagi perusahaan yang memberikan gaji di bawah upah minimum.
Menurut dia, berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, kini tidak adalagi penangguhan upah sehingga seluruh perusahaan harus membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022 atau upah minimum sektoral (UMS) yang masih berlaku.
"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum, akan dikenai sanksi pidana," kata Ida pada konferensi pers virtual, Selasa (16/11).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan penetapan upah minimum bertujuan sebagai perlindungan bagi pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar lemah dalam pasar kerja.
Dia juga menjelaskan pengaturan upah pada usaha kecil dan mikro (UKM) memiliki ketentuan yang berbeda, yaitu melalui kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
"Meskipun ada pembicaraan secara bipartit, tetapi kami memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor ini dengan memberikan ketentuan sekurang-kurangnya 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan," papar Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum secara nasional sebesar 1,09 persen. (mcr9/jpnn)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan terkait sanksi pidana bagi perusahaan yang memberikan gaji di bawah upah minimum kepada pekerja.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Korban Tewas di TKP, Penyebab Kematian Pekerja IKN Diselidiki, Polisi Bergerak
- Polisi Usut Penyebab Kematian Seorang Pekerja di IKN
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024