Menaker Ida Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Lindungi Pekerja Migran

Menaker Ida berharap Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI dapat bekerja sama dan berkolaborasi dengan Satgas Pelindungan PMI.
"Agar perlindungan PMI bisa dilakukan secara maksimal," ujarnya.
Pelindungan PMI juga dilakukan ketika mereka bekerja di negara penempatan melalui peran atase ketenagakerjaan atau staf teknis ketenagakerjaan atau kabid ketenagakerjaan.
Mereka tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kesesuaian penempatan PMI, tapi juga pendataan PMI, pemenuhan persyaratan kerja, pelaksanaan perjanjian kerja (PK), perubahan dan perpanjangan PK, dan penanganan permasalahan PMI.
"Jadi menurut kami pengawasan dan pelidungan PMI itu harus paripurna karena mulai sebelum berangkat, ketika bekerja, dan kembali ke tanah air," kata Ida
Menaker Ida juga mengimbau kepada masyarakat jika memilih untuk bekerja ke luar negeri menggunakan jalur yang aman dan prosedural karena saat ini sudah mudah prosedurnya dengan datang ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
"Melalui forum ini saya mengajak masyarakat jika ingin bekerja ke luar negeri, bekerjalah secara prosedural, datanglah ke LTSA," pesannya.
Dia menambahkan jika tidak ada LTSA terdekat, masyarakat bisa mendatangi dinas ketenagakerjaan setempat.
Menaker Ida menekankan perlu kolaborasi karena perlindungan pekerja migran tidak bisa dilakukan satu kementerian atau lembaga saja.
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- FKPMI Menilai Menteri Karding Lamban Mengurus Masalah PMI