Menaker Ida: Aturan Baru Ini Bisa Bantu Pekerja Miliki Rumah

Menaker Ida: Aturan Baru Ini Bisa Bantu Pekerja Miliki Rumah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi aturan baru yang dinilai bisa mendorong penyaluran manfaat layanan tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia hal itu bisa membantu pekerja atau buruh untuk memiliki rumah sendiri.

Hal itu diungkapkan Menaker Ida saat menyampaikan keynote speech secara virtual dalam acara Members Gathering APINDO bertema Rumah Untuk Pekerja Melalui Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua, Jumat (22/10).

Adapun aturan itu ialah pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

“Terbitnya aturan itu merupakan kabar baik bagi pekerja dan pengusaha untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah,” ungkap Menaker Ida.

Dia menambahkan, dari 2017 sampai 2018, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja sempat mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah.

Sehingga secara total penyaluran MLT meningkat menjadi 1.385 unit di tahun 2018.

Akan tetapi, pada 2019 terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah.

Bahkan di 2020 tidak ada MLT yang tersalurkan. Padahal MLT Program JHT ini merupakan manfaat jaminan sosial tidak harus terjadi resiko.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi aturan baru yang dinilai bisa mendorong penyaluran manfaat layanan tambahan (MLT) program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News