Menaker Ida: Aturan Baru Ini Bisa Bantu Pekerja Miliki Rumah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi aturan baru yang dinilai bisa mendorong penyaluran manfaat layanan tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia hal itu bisa membantu pekerja atau buruh untuk memiliki rumah sendiri.
Hal itu diungkapkan Menaker Ida saat menyampaikan keynote speech secara virtual dalam acara Members Gathering APINDO bertema Rumah Untuk Pekerja Melalui Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua, Jumat (22/10).
Adapun aturan itu ialah pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
“Terbitnya aturan itu merupakan kabar baik bagi pekerja dan pengusaha untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah,” ungkap Menaker Ida.
Dia menambahkan, dari 2017 sampai 2018, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja sempat mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah.
Sehingga secara total penyaluran MLT meningkat menjadi 1.385 unit di tahun 2018.
Akan tetapi, pada 2019 terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah.
Bahkan di 2020 tidak ada MLT yang tersalurkan. Padahal MLT Program JHT ini merupakan manfaat jaminan sosial tidak harus terjadi resiko.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi aturan baru yang dinilai bisa mendorong penyaluran manfaat layanan tambahan (MLT) program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Tangerang Lokasi Terpopuler Bagi Pencari Hunian, LPKR Perluasan Penawaran Produk Baru
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- Sebegini Total Hadiah yang Disiapkan BTN untuk Lomba Desain Rumah, Wow!