Menaker Ida: Aturan Baru Ini Bisa Bantu Pekerja Miliki Rumah

Menaker Ida: Aturan Baru Ini Bisa Bantu Pekerja Miliki Rumah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker

Menurut dia, belum optimalnya pelaksanaan MLT ini lantaran adanya selisih margin yang rendah serta ketertarikan dari bank untuk menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Penyebab lainnya adanya perbedaan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding) dengan pinjaman kepada peserta (lending), persyaratan bagi pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur, serta masih kurangnya sosialisasi," kata Menaker Ida Fauziyah.

Menaker menjelaskan, penyaluran MLT perumahan pekerja itu ada hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Dia mengatakan adanya penambahan Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA) maupun Bank HIMBARA dalam penyaluran MLT dan penambahan hal baru berupa novasi bagi peserta yang mengambil perumahan berdasarkan skema KPR umum/komersial untuk dialihkan ke skema MLT.

"Saya ingin dengan pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, yang mencakup pengaturan hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri," ungkap dia. (mrk/jpnn)


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi aturan baru yang dinilai bisa mendorong penyaluran manfaat layanan tambahan (MLT) program JHT BPJS Ketenagakerjaan.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News