Menaker Ida Beberkan Pentingnya Hubungan Industrial yang Harmonis
jpnn.com, BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap sangat penting.
Pasalnya, UU itu untuk memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja dan memberikan kesempatan kepada para pencari kerja.
"Kita harus ingat ada sekelompok angkatan kerja yang tidak punya asosiasi pengangguran," kata Menaker Ida saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pekerja PT BNI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/10).
Dia menjelaskan, setiap tahun dibutuhkan lapangan kerja untuk 2,9 juta orang ditambah pengangguran yang mencapai 8,7 juta orang dari sebelumnya sebanyak 5 juta.
Penambahan pengangguran, dikatakan dia, imbas dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Dia pun berharap dengan adanya undang-undang itu memberikan kesempatan anggota baru untuk bisa masuk ke dalam dunia kerja.
"Undang-undang ini diharapkan memberikan kesempatan kepada angkatan kerja baru untuk bisa masuk ke dalam dunia kerja," ucap dia.
Menurut dia, kesempatan untuk angkatan kerja baru itu bisa dilakukan dengan membangun hubungan industrial yang kondusif. Sehingga memungkinkan terjadinya investasi baru yang masuk ke Indonesia.
"Lapangan pekerjaan baru terjadi jika hubungan industrial yang harmonis," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziya.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin