Menaker Ida Beberkan Pentingnya Hubungan Industrial yang Harmonis

Menaker Ida Beberkan Pentingnya Hubungan Industrial yang Harmonis
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pekerja PT BNI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/10). Foto: dok Menaker

jpnn.com, BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap sangat penting.

Pasalnya, UU itu untuk memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja dan memberikan kesempatan kepada para pencari kerja.

"Kita harus ingat ada sekelompok angkatan kerja yang tidak punya asosiasi pengangguran," kata Menaker Ida saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pekerja PT BNI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/10).

Dia menjelaskan, setiap tahun dibutuhkan lapangan kerja untuk 2,9 juta orang ditambah pengangguran yang mencapai 8,7 juta orang dari sebelumnya sebanyak 5 juta.

Penambahan pengangguran, dikatakan dia, imbas dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Dia pun berharap dengan adanya undang-undang itu memberikan kesempatan anggota baru untuk bisa masuk ke dalam dunia kerja.

"Undang-undang ini diharapkan memberikan kesempatan kepada angkatan kerja baru untuk bisa masuk ke dalam dunia kerja," ucap dia.

Menurut dia, kesempatan untuk angkatan kerja baru itu bisa dilakukan dengan membangun hubungan industrial yang kondusif. Sehingga memungkinkan terjadinya investasi baru yang masuk ke Indonesia.

"Lapangan pekerjaan baru terjadi jika hubungan industrial yang harmonis," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News