Menaker Ida Beberkan Pentingnya Hubungan Industrial yang Harmonis
jpnn.com, BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap sangat penting.
Pasalnya, UU itu untuk memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja dan memberikan kesempatan kepada para pencari kerja.
"Kita harus ingat ada sekelompok angkatan kerja yang tidak punya asosiasi pengangguran," kata Menaker Ida saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pekerja PT BNI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/10).
Dia menjelaskan, setiap tahun dibutuhkan lapangan kerja untuk 2,9 juta orang ditambah pengangguran yang mencapai 8,7 juta orang dari sebelumnya sebanyak 5 juta.
Penambahan pengangguran, dikatakan dia, imbas dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Dia pun berharap dengan adanya undang-undang itu memberikan kesempatan anggota baru untuk bisa masuk ke dalam dunia kerja.
"Undang-undang ini diharapkan memberikan kesempatan kepada angkatan kerja baru untuk bisa masuk ke dalam dunia kerja," ucap dia.
Menurut dia, kesempatan untuk angkatan kerja baru itu bisa dilakukan dengan membangun hubungan industrial yang kondusif. Sehingga memungkinkan terjadinya investasi baru yang masuk ke Indonesia.
"Lapangan pekerjaan baru terjadi jika hubungan industrial yang harmonis," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziya.
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini