Menaker Ida Berharap Kerja Sama Indonesia-Jepang Terus Meningkat

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Yasushi Masaki sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Jepang untuk Indonesia di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Kepada Yasushi Masaki, Ida Fauziyah berharap bisa terus memperkuat hubungan kerja sama bilateral Indonesia-Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
"Selamat atas penugasan baru Bapak Yasushi Masaki sebagai Dubes LBBP Jepang untuk Indonesia," katanya.
Menurut Ida, Jepang yang telah menjalin hubungan diplomatik selama 65 tahun, merupakan mitra strategis Indonesia dalam bersinergi dan berkolaborasi di berbagai bidang, termasuk bidang ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan kerja sama bilateral bidang ketenagakerjaan dilakukan antara lain program pemagangan, penempatan Pekerja Migran Indonesia, pengembangan layanan ketenagakerjaan dan penugasan Penasihat JICA bidang Ketenagakerjaan dan pengembangan SDM di Kemnaker.
"Sudah lebih 100 ribu orang peserta dikirim ke Jepang dalam program kerja sama pemagangan yang sudah terjalin selama 30 tahun," ujarnya.
Sebagai implemenasi dari Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) Ida Fauziyah mengungkapkan sejak 2008 hingga 2023, telah dilakukan penempatan pekerja Indonesia (nurse dan caregiver) di Jepang sebanyak 16 Batch.
"Total jumlah penempatan nurse sebanyak 754 orang dan 3196 orang caregiver," katanya.
Menaker Ida Fauziyah berharap bisa terus memperkuat hubungan kerja sama bilateral Indonesia-Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker