Menaker Ida Canangkan Bulan K3 Nasional Tahun 2020
Minggu, 12 Januari 2020 – 11:00 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mencanangkan Bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Nasional Tahun 2020 sekaligus peringatan 50 tahun K3 di Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (12/1/2020).
Menteri Ida dalam sambutannya mengatakan keselamatan dan kesehatan kerja menghadapi tantangan dunia ketenagakerjaan yang makin kompleks. Oleh karena itu, perlu strategi pengendalian yang lebih efektif, efisien dan inovatif dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Untuk itu, Menaker Ida meminta semua pihak dapat melakukan upaya konkret terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh Tanah Air.
"Kita perlu melakukan lompatan dan terobosan dengan inovasi-inovasi baru agar pelaksanaan K3 dapat terus diperkuat di tengah gerak perubahan masyarakat dan revolusi industri yang kian melesat, " kata Menteri Ida.
Menaker Ida juga mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan penyadaran akan pentingnya K3. Persoalan K3 hendaknya tidak hanya diingat dan dibahas saat terjadi kasus kecelakaan atau musibah di tempat kerja.
"Jangan sampai problem K3 baru mendapat perhatian saat korban berjatuhan. Jangan sampai kita baru peduli soal K3 ketika ada gugatan dari masyarakat atau keluarga korban,” kata Menteri Ida.
Menteri Ida mengungkapkan kasus kecelakaan kerja pada 2018 telah terjadi 157.313 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang Januari hingga September 2019 terdapat 130.923 kasus. "Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kasus kecelakaan kerja sebesar 26.40 persen,” kata Menaker.
Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2020 ini ditandai dengan jalan sehat K3 (fun walk) yang diikuti 2.000 peserta.
BERITA TERKAIT
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja
- Pesan Menaker Ida untuk Atnaker, Staf Teknis & Kabid Tenaga Kerja: Jaga Nama Baik!
- Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia
- THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
- Yang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR Kemenaker