Menaker Ida Dukung Percepatan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyambut baik adanya pembentukan gugus tugas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Dia juga mendukung percepatan penyelesaian RUU PPRT menjadi UU PPRT.
Menurut dia, pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT bertujuan menciptakan hubungan industrial yang kondusif tanpa diskriminasi antara pekerja rumah tangga dan pengusaha.
Penegasan tersebut dikemukakan Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Konsinyering dan Focus Group Discussion (FGD) Gugus Tugas RUU PPRT\ yang digelar Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa (30/8).
"Kami memiliki keinginan yang sama untuk dapat mempercepat RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, untuk memberikan pelindungan bagi tenaga kerja informal khususnya pekerja rumah tangga," kata Menteri Ida Fauziyah.
"Pelindungan PRT tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah namun menjadi semua termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," sambungnya.
Sejatinya pemerintah, lanjut Ida Fauziyah, membuat regulasi melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT.
"Adanya RUU PPRT dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang ini, menjadi sangat penting dan sangat efektif untuk memberikan pelindungan dan payung hukum yang lebih kuat lagi bagi PRT," katanya.
Menaker Ida mengungkapkan, saat ini masih banyak ditemukan masalah yang dialami PRT, di antaranya jam kerja PRT lebih lama dari pekerja umum.
Menaker Ida Fauziyah menyambut baik adanya pembentukan gugus tugas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini