Menaker Ida: Ekonomi Sudah Membaik, Enggak Ada Lagi Cerita Perusahaan tak Bayar THR
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023. Ida menyatakan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR bagi para pekerjanya.
"Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu enggak ada lagi cerita perusahaan enggak bayar THR," kata Ida dalam konferensi pers ‘Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023” secara virtual, Selasa (28/3).
Ida menyatakan setiap perusahaan yang tidak membayar atau mencicil pembayaran THR pada Lebaran 2023 ini akan dikenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," ungkap Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dia menjelaskan pembayaran THR 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada 15 April 2023.
Ida menyebut semua pihak tentu berharap tidak ada perusahaan yang harus disanksi terkait THR.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida Fauziyah. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menaker Ida Fauziyah menegaskan kondisi ekonomi Indonesia sudah kembali membaik, sehingga tidak ada alasan perusahaan tak membayar THR.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia