Menaker Ida Fauziyah Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan Syariah di Aceh

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah menghadirkan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.
"Semoga dengan tersedianya layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan layanan syariah di masa mendatang," harap Menaker Ida saat meluncurkan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh secara virtual, Rabu (17/11).
Dia menyampaikan layanan syariah bukan menjadi program baru atau program tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan sebagai pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional.
Menaker Ida berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan layanan jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja di Provinsi Aceh.
Secara prinsip layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sistem jaminan sosial nasional.
"Payung hukum menjadi aspek penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program layanan syariah," tegasnya.
Pengembangan sistem jaminan sosial nasional melalui Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan merupakan strategi dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial.
Upaya ini tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya dukungan dan kerja sama dari semua unsur masyarakat.
Menaker Ida Fauziyah berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan layanan jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja di Aceh.
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Herman Deru Resmi Meluncurkan Gebyar Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Sumsel
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group