Menaker Ida Fauziyah Beri Batas Waktu bagi Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan batas waktu bagi para gubernur dan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum.
"Gubernur harus menetapkan UMP (upah minimum provinsi) paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (16/11).
Kemudian, Ida juga menegaskan upah minimum kabupaten (UMK) juga harus ditetapkan setelah gubernur menerapkan UMP.
Dia mengatakan UMK harus ditetapkan paling lambat pada 30 November 2021.
Ida menjelaskan tujuan penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 ialah mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan antarwilayah.
"Keadilan antarwilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah," tambah dia.
Mantan anggota DPR itu menegaskan penetapan upah minimum adalah program stretegis nasional sehingga para kepala daerah harus mengikuti ketentuannya.
Sebab, upah minimum bertujuan sebagai perlindungan bagi pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar yang lemah dalam pasar kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan batas waktu bagi para gubernur dan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum.
- Kementerian LH/BPLH Layangkan Surat Peringatan kepada 306 Kepala Daerah Terkait TPA Sampah, Ini Penyebabnya
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Budi Gunawan Soroti Peran Stabilitas Polkam Daerah dalam Menunjang Pertumbuhan Ekonomi
- Prabowo Bakal Kumpulkan Pejabat Daerah, Ini yang Dibahas
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Jangan Intervensi ASN untuk Dukung Paslon Kepala Daerah Tertentu