Menaker Ida Fauziyah Beri Batas Waktu bagi Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum
Selasa, 16 November 2021 – 20:15 WIB

Soal upah minimum. Foto: Ricardo/JPNN
Untuk itu, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan dalam penetapan upah minimum bisa menerima sanksi administrasi.
"Mulai dari sanksi teguran tertulis, kemudian sampai yang terberat itu pemberhentian sementara sampai permanen," ujar dia. (mcr9/jpnn)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan batas waktu bagi para gubernur dan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- Bersilaturahmi dengan Kepala Daerah yang Diusung Partai Hanura, OSO: Sejahterakan Rakyat
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- Ke Magelang, Prabowo Akan Pimpin Parade Senja di Retret Kepala Daerah
- Bonggas Chandra Tegaskan Sekda Sebagai Partner Strategis Bagi Kepala Daerah
- Kepala Daerah dari PDIP Tak Ikut Retret Dianggap Petugas Partai