Menaker Ida Fauziyah Beri Batas Waktu bagi Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum
Selasa, 16 November 2021 – 20:15 WIB
![Menaker Ida Fauziyah Beri Batas Waktu bagi Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/23/84b21b0ad2ea362fdbfd4e9eaf301ad3.jpg)
Soal upah minimum. Foto: Ricardo/JPNN
Untuk itu, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan dalam penetapan upah minimum bisa menerima sanksi administrasi.
"Mulai dari sanksi teguran tertulis, kemudian sampai yang terberat itu pemberhentian sementara sampai permanen," ujar dia. (mcr9/jpnn)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan batas waktu bagi para gubernur dan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- PDIP Membekali Kepala Daerah dengan Konsepsi Kenegaraan Sebelum Digembleng Prabowo
- Ini Daftar 23 Kepala Daerah Terpillih di Sulsel yang akan Dilantik 20 Februari
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Versi Mensesneg, Retret Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Agustina Wilujeng Siap Ikuti Retreat yang Diprakarsai Presiden Prabowo di Magelang