Menaker Ida Fauziyah: BSU Hadir Lagi untuk Meringankan Beban Pengeluaran Pekerja
![Menaker Ida Fauziyah: BSU Hadir Lagi untuk Meringankan Beban Pengeluaran Pekerja](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/22/menaker-ida-fauziyah-membeberkan-manfaat-presidensi-g20-bagi-0vqe.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan pemerintah kembali mengucurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh di 2022.
"BSU hadir lagi untuk meringankan beban pengeluaran pekerja atau buruh," ujar Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan yang diterima Rabu (6/4).
Dia menyampaikan dampak ekonomi dari pandemi masih terasa, meski kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia menurun drastis.
Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina maupun dinamika politik global telah menekan laju pemulihan ekonomi yang berimbas pada inflasi global.
Kenaikan harga-harga komoditas dan energi memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional dan sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat," harapnya.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," terangnya.
Menaker Ida Fauziyah memastikan BSU hadir lagi untuk meringankan beban pengeluaran pekerja. Total pemerintah mengalokasikan Rp 8,8 triliun untuk BSU 2022
- Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Siap Menyerap Ribuan Pekerja
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri
- Prabowo Teken PP Soal Korban PHK Mendapatkan 60 Persen Upah Selama 6 Bulan
- Keresahan Pekerja Soal Isu Penghentian PSN PIK 2, Ini yang Mereka Khawatirkan
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan