Menaker Ida Fauziyah Dorong Dunia Beri Perhatian Kepada Penghapusan Pekerja Anak

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong agar peringatan Hari Menentang Pekerja Anak Sedunia menjadi momentum bagi untuk memfokuskan perhatian pada pentingnya penghapusan pekerja anak di seluruh negara, termasuk Indonesia.
Pasalnya, masalah pekerja anak sangat kompleks yang tidak hanya terkait dengan masalah ketenagakerjaan, tetapi terkait juga dengan masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan lainnya.
"Ini harus dijadikan sebagai upaya kampanye penanggulangan pekerja anak," kata Menaker Ida Fauziyah saat memberikan arahan pada acara World Day Against Child Labour secara virtual, Rabu (22/6).
Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna saat menyampaikan arahan Menaker Ida Fauziyah pada acara Hari Dunia Menentang Pekerja Anak secara virtual, Rabu (22/6). Foto: Dokumentasi Kemnaker.
Dalam arahannya yang dibacakan Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna, Menaker Ida Fauziyah menegaskan pemerintah Indonesia telah dan terus berkomitmen menghapus pekerja anak, terutama yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Komitmen ini dibuktikan dengan diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999.
Selain itu meratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000.
Menaker Ida Fauziyah mendorong agar dunia memfokuskan perhatian pada pentingnya penghapusan pekerja anak
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan