Menaker Ida Fauziyah Dorong Pekerja Migran Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sabtu, 31 Agustus 2024 – 13:42 WIB

Penyerahan santunan kepada salah satu ahli waris pekerja migran di sela acara Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan
"Kami akan berikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua, yang kesemuanya itu membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada pekerja migran Indonesia yang sejahtera,” pungkas Zainudin. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah mengajak seluruh pekerja migran mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tetap Donor Darah Selama Ramadan
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP