Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pekerja Patuhi Larangan Mudik Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan para pekerja agar tidak melakukan mudik menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Para pekerja harus menaati ketentuan peniadaan mudik yang diberlakukan pemerintah guna menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di tanah air.
"Kita harus banyak belajar dari kasus lonjakan Covid-19 di India dan varian barunya, maka saya mengajak di samping 3M, juga melakukan 2M, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan mudik," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Rabu (5/5).
Menaker Ida mengatakan peningkatan mobilitas warga selama masa mudik Lebaran bisa menyebabkan lonjakan kasus penularan Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta para pekerja/buruh menunda mudik.
"Saya mengajak kepada kita semua untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran kali ini," kata mantan politikus Senayan itu.
Ida menyadari bahwa menunda mudik bukan hal yang mudah. Namun, pilihan itu harus diambil demi keselamatan dan kesehatan keluarga di kampung halaman.
Menaker Ida sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Melalui SE tersebut Menaker Ida mengimbau kepada pekerja/buruh swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Menaker Ida Faiziyah mengatakan pilihan menunda mudik harus diambil demi keselamatan dan kesehatan keluarga di kampung halaman.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Catat, Program Mudik Gratis BUMN Bakal Dilanjutkan Lagi
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Soal Persiapan Arus Mudik Lebaran, Menko AHY Bilang Begini
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker