Menaker Ida Fauziyah Minta Kadisnaker Bersinergi Kawal Implementasi UU Cipta Kerja
Rabu, 17 Maret 2021 – 17:32 WIB

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah meminta para kepala dinas tenaga kerja (kadisnaker) di seluruh Indonesia bersinergi mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Foto: Kemnaker.
Keempat, lanjut Ida, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan, pemda mempunyai peran memberikan layanan pengantar kerja dan layanan pelatihan kerja terkait manfaat jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian, menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka memberikan layanan jaminan sosial yang terintegrasi; dan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pengenaan sanksi) terkait pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia, yakni penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja atau buruh.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD