Menaker Ida Fauziyah Minta Kadisnaker Bersinergi Kawal Implementasi UU Cipta Kerja
Rabu, 17 Maret 2021 – 17:32 WIB
Keempat, lanjut Ida, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan, pemda mempunyai peran memberikan layanan pengantar kerja dan layanan pelatihan kerja terkait manfaat jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian, menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka memberikan layanan jaminan sosial yang terintegrasi; dan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pengenaan sanksi) terkait pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia, yakni penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja atau buruh.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan