Menaker Ida Fauziyah Minta Mediator Tekankan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industri
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta mediator hubungan industrial (MHI) untuk lebih menekankan pada tindakan pencegahan atau preventif agar tidak terjadi perselisihan hubungan industrial.
Dia berharap melalui cara tersebut ketenangan bekerja dan keberlangsungan berusaha dapat terjaga.
Hal itu disampaikannya saat membuka Sarasehan Nasional Peningkatan Kinerja Mediator Hubungan Industrial Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (26/6).
Menaker Ida Fauziyah mengatakan tindakan preventif yang dapat dilakukan MHI, seperti edukasi, penyuluhan, pembinaan, pendampingan, dan pemetaan risiko.
Dalam hal tindakan preventif tersebut, para MHI harus proaktif dan responsif dalam melihat dan membaca situasi ketenagakerjaan suatu wilayah atau daerah.
Dia mengingatkan sedia payung sebelum hujan itu jauh lebih penting.
"Soal nanti hujan atau tidak, itu tidak penting, Bapak Ibu bisa tutup kembali payungnya, tetapi ketika hujan, apalagi ada badai, kita sudah mendapatkan perlindungan karena sudah menggunakan payung. Jadi payung yang saya sampaikan tadi, yaitu edukasi, penyuluhan, pembinaan, pendampingan itu sangat dibutuhkan," jelas Menaker Ida Fauziyah.
Menurutnya, jika upaya preventif dapat dilakukan dengan baik oleh para mediator hubungan industrial , hal tersebut dapat disebut dengan MHI yang berkinerja karena upaya yang dilakukannya dapat berpengaruh terhadap kinerja instansi, bahkan kinerja nasional.
Ini pesan Menaker Ida Fauziyah saat membuka Sarasehan Nasional Peningkatan Kinerja Mediator Hubungan Industrial Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (26/6).
- Baim Wong Siapkan 12 Saksi Dugaan Perselingkuhan Paula Verhoeven
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025