Menaker Ida Fauziyah Pastikan BSU Tak Dikenakan Biaya Administrasi

jpnn.com, MANADO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan dana bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang disalurkan melalui Bank Himbara tak dikenakan potongan apapun, termasuk biaya administrasi.
"Jadi, bantuan BSU sebesar Rp 1 juta tersebut bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Menaker Ida usai bertemu dengan penerima BSU di Manado, Sulawesi Utara.
Wanita kelahiran asal Mojokerto, Jawa Timur itu menjelaskan saat ini penyaluran BSU memasuki tahap V dengan total data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.
Setelah melalui proses pemadanan data, BSU disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima. Dia juga menekankan agar penerima BSU itu tidak menerma program lain.
"Sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," kata dia.
Wanita berusia 52 tahun itu bersyukur BSU yang digulirkan pemerintah bisa membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita berharap semua program ini akan selesai di Bulan Oktober 2021," ujarnya.
Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Provinsi Sulawesi Utara, dia mengunjungi sejumlah pekerja/buruh penerima BSU tahun 2021.
Mereka yang ditemui adalah Diana Spencer (pekerja Fiesta Swalayan, Manado), Maykel Marlon Umbas (CV Kombos Manado 1), Alfrets Fernando Gerry Najoan (Swadharma Bakti Negara), dan Rendy Tumiwa Mawitjere (Hotel Gran Puri Manado).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan dana bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang disalurkan melalui Bank Himbara tak dikenakan potongan'
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker