Menaker Ida Fauziyah Pastikan Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Menaker Ida Fauziyah Pastikan Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua dari kiri) saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan, dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di Jakarta, Selasa (12/9). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Itulah yang membuat pekerja atau buruh selalu berkeinginan agar upah terus ditingkatkan.

Di sisi lain, pengusaha memahami upah adalah sebagai bagian dari biaya produksi yang penggunaannya diusahakan seefisien mungkin, meskipun masih banyak faktor produksi yang lain.

Dalam situasi seperti ini, kata Menaker Ida, pengusaha akan melakukan perhitungan yang cermat untuk menentukan besaran upah di perusahaan mengingat besaran upah tersebut harus dipertimbangkan dari berbagai aspek.

Antara lain kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang- undangan, pencapaian produktivitas, dan kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan.

Oleh karena itu, sambungnya, secara konsepsional upaya perbaikan pengupahan harus menyentuh atau dikaitkan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.

"Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap diupayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan struktur dan skala upah," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Menaker Ida Fauziyah menegaskan terus mendorong agar sistem pengupahan berkeadilan melalui skema struktur dan skala upah dapat diterapkan di perusahaan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News