Menaker Ida Fauziyah: Revisi Aturan JHT Akomodir Aspirasi Pekerja

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua direvisi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikembalikan sesuai substansi ketentuan dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Pada revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan, berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja atau buruh melakukan klaim JHT.
"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja atau buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," kata Menaker Ida Fauziyah saat konferensi pers bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3).
Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku.
Mantan anggota DPR itu menjelaskan proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali menyerap aspirasi, melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Stelah itu, terumuskan dalam pokok-pokok pikiran dan dikonsolidasikan lagi dengan kementerian atau lembaga yang lain, lalu dilakukan harmonisasi.
"Jadi sebenarnya prosesnya sama, seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain," jelasnya.
Menaker Ida Fauziyah memastikan revisi aturan Jaminan Hari Tua mengakomodir aspirasi pekerja dan memberi kemudahan saat melakukan klaim JHT
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh