Menaker Ida Fauziyah Sebut Peran LKS Tripnas dan Depenas Sangat Penting dan Strategis

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan penting Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sangat penting dan strategis.
Keberadaan LKS Tripnas dan Depanas dinilai sangat membantu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam pengambilan kebijakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat menghadiri acara perpisahan anggota LKS Tripnas dan Depenas periode 2020-2023, Senin (29/5) malam.
"Setiap Kemnaker akan mengambil kebijakan, saya selalu mengatakan kepada Dirjen dan para pejabat tinggi pratama, apakah ini sudah mendapatkan pandangan dari Tripnas dan Depenas. Itu menunjukkan betapa pentingnya dua lembaga ini dalam pengambilan kebijakan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Saking pentingnya keberadaan LKS Tripnas dan Depenas, Menaker Ida Fauziyah memastikan setiap orang yang menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan akan membutuhkan pandangan-pandangan dari kedua lembaga tersebut.
"Ini menunjukkan betapa strategisnya dua lembaga ini," ucapnya.
Mantan anggota DPR RI itu mengatakan dirinya selalu mengikuti perkembangan pembahasan yang dilakukan LKS Tripnas dan Depenas.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, dalam sebuah lembaga yang berisi beberapa unsur kelompok, seperti yang ada di LKS Tripnas dan Depenas merupakan hal yang wajar jika pandangan-pandangannya tidak dapat merepresentasikan semua kelompok.
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan sejumlah bukti terkait pentingnya keberadaan LKS Tripnas dan Depenas, simak selengkapnya
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker