Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja tidak bisa ditoleransi.
Dia pun mengajak semua pihak untuk serius dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Terkait hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja atau buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja.
“Pelecahan seksual tidak dapat ditoleransi. Oleh karenanya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja ini sangat membutuhkan pemahaman, perhatian, dan dukungan dari semua pihak,” tegas Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (10/6).
Menteri Ida menyampaikan Kepmenaker ini penting untuk diterbitkan mengingat jumlah kasus dan korban kekerasan seksual di tempat kerja masih tinggi.
Berdasarkan data Komnas Perempuan pada 2021, terdapat 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban.
Kemudian tahun berikutnya terdapat 324 kasus dan 384 korban, dan hingga Mei 2023 terdapat 123 kasus dan 135 korban.
Selain itu, berdasarkan survei ILO mengenai kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada 2022, sebanyak 70,93 persen dari total 1.173 responden mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja sangat membutuhkan pemahaman, perhatian, dan dukungan semua pihak
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan