Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Pengembangan JHT Utamakan Manfaat bagi Pekerja

Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Pengembangan JHT Utamakan Manfaat bagi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat raker dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/11). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai prinsip kehati-hatian sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Prinsip kehati-hatian itu dilakukan pemerintah dalam upaya memenuhi program JHT di tengah peningkatan jumlah perusahaan yang merugi dan PHK yang meningkat.

"Besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya," kata Ida Fauziyah dalam raker dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/11).

Menaker Ida menjelaskan sesuai PP 46/2015 Pasal 22 disebutkan manfaat sebagian dapat diberikan apabila peserta telah memiliki kepesertaan 10 tahun untuk mempersiapkan masa pensiun dan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kepemilikan perumahan, 10 persen untuk keperluan lain dengan sumber dana dari individual account.

Berdasarkan pasal 25 dinyatakan peserta JHT juga memperoleh MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain dengan pembiayaan dari dana investasi JHT. Besaran pembiayaan diatur PP 25/2015.

"Pasal 32 menyatakan hak atas JHT sebagaimana diatur dalam PP ini tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan," sebutnya.

Dalam raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena, Menaker Ida menegaskan pihaknya siap melaksanakan Inpres 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Pertama, evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi program Jamsosnaker.

Pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana JHT untuk memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta (pekerja).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News