Menaker Ida Fauziyah Terbitkan SE soal PPKM Darurat, Begini Bunyinya...

Menaker Ida Fauziyah Terbitkan SE soal PPKM Darurat, Begini Bunyinya...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran untuk PPKM Darurat. Foto: Kemnaker

"Optimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya," bunyi SE tersebut.

Ida Fauziyah juga mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan Covi-19. P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covi-19 pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. (jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja sesuai ketetapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News