Menaker Ida Fauziyah Ungkap Kunci Terwujudnya Keadilan dan Perlindungan Hak-Hak Pekerja
jpnn.com, JENEWA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan kunci terwujudnya keadilan dan perlindungan hak-hak pekerja atau buruh.
Dia mengemukakan dialog sosial merupakan kunci yang sangat penting untuk mewujudkan keadilan sosial bagi para pekerja atau buruh di era ekonomi digital dan hijau saat ini.
Hal tersebut disampaikannya di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-111, Jenewa, Swiss, Selasa (13/6).
Menaker Ida Fauziyah menegaskan dialog sosial yang kuat dan berkelanjutan juga sangat penting untuk memastikan pelindungan hak-hak pekerja, menciptakan lingkungan kerja yang adil, serta menjaga keselarasan antara kebutuhan bisnis dan kesejahteraan pekerja.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan dialog sosial di Indonesia dan melibatkan semua pihak dalam pembuatan kebijakan ketenagakerjaan yang berdampak positif bagi pekerja dan pengusaha melalui dialog yang inklusif dan komprehensif,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Dalam mewujudkan keadilan sosial bagi semua pekerja atau buruh di Indonesia, kata Menaker Ida, seluruh stakeholders juga harus terus-menerus memperkuat kolaborasi dan sinergi.
“Sehingga kita dapat memastikan terwujudnya kepatuhan hukum ketenagakerjaan yang selaras dengan prinsip-prinsip kerja layak dan standar ketenagakerjaan, baik standar yang berlaku secara domestik maupun internasional,” terangnya.
ILC tahun ini mengusung tema 'Memajukan Keadilan Sosial atau Advancing Social Justice'.
Dialog sosial merupakan kunci yang sangat penting untuk mewujudkan keadilan sosial bagi para pekerja atau buruh di era ekonomi digital dan hijau saat ini
- Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Pemerintah Terus Mendorong Potensi Besar Semikonduktor dan Kecerdasan Buatan
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Ninja Xpress Dukung UKM 'Go Ekspor'