Menaker Ida-GAPKI Bahas Hubungan Industrial dalam Industri Sawit

Pertama, peningkatan pemahaman hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, seperti melalui sosialisasi dan workshop.
Kedua, peningkatan komunikasi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan antara Dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja/buruh.
Ketiga, peningkatan peran dan fungsi LKS Bipartit di perusahaan, sehingga hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha terlindungi.
Kemudian, memiliki kepastian hukum melalui penerapan syarat kerja yang berkualitas.
"Pada akhirnya dapat menjaga kelangsungan berusaha serta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh," ujarnya.
Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan.
Kelima, pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat memfasilitasi dan melayani pekerja/buruh, pengusaha dalam rangka kejelasan hubungan kerja dan konsultasi untuk peningkatan syarat kerja.
Keenam, peningkatan kualitas syarat-syarat kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah-GAPKI membahasa hubungan industrial dalam industri kelapa sawit Indonesia. Simak selengkapnya.
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Azlaini Agus: Hutan Riau Dibabat Perusahaan Sawit dan Kertas
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kolaborasi Forwatan, GAPKI, & Astra Agro Promosikan Sawit Sambil Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim