Menaker Ida Ingatkan Perusahaan untuk Segera Membentuk Satgas Covid-19 P2K3

Menaker Ida Ingatkan Perusahaan untuk Segera Membentuk Satgas Covid-19 P2K3
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3, dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 P2K3. Foto: Humas Kemenaker RI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3, dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 P2K3.

Menurut dia, perusahaan juga bisa membentuk Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat.

Ida Fauziyah mengungkapkan jumlah perusahaan yang telah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP) hingga 15 Juli 2021, mencapai 356.500 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja tercatat 10.023.419 orang.

Terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 di antaranya disebabkan Covid-19.

Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, dari tempat kerja menuju tempat tinggal.

"Data tersebut dapat kita gunakan sebagai dasar untuk mendorong agar keberadaan P2K3 di tempat kerja lebih efektif dan strategis dalam mengambil langkah-langkah mencegah dan mengendalikan terjadinya kecelakaan kerja, juga penyakit akibat kerja serta COVID-19," kata Ida Fauziyah dalam acara Pertemuan P2K3 Nasional bertajuk ”Efektivitas Peran P2K3 dalam Penanganan COVID-19” di Jakarta, Selasa (27/7).

Menaker Ida meminta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan ikut serta mendorong penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja masing-masing dan mendorong agar semua pekerja dapat menerapkan prokes di perjalanan maupun di rumah.

Menurut Ida Fauziyah, terlaksananya K3 pada semua tempat, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, dan para pengusaha, tapi serikat pekerja/serikat buruh, tetapi juga wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3, dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 P2K3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News