Menaker Ida Intensif Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Bahkan praktik di lapangan, perusahaan-perusahaan menggunakan upah minimum sebagai standar upah.
“Itu masalahnya, jadi tidak menghargai, tidak ada merit system (kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualitas, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar). Ini sebenarnya problem, meski filosofinya sudah benar, kita dorong agar orang bekerja dihargai sesuai dedikasi, loyalitas, kompetensi, dan skills," katanya.
Menaker Ida Fauziyah menyadari UU Cipta Kerja membutuhkan waktu untuk mencapai titik ideal. Saat ini, diakuinya, masih dihadapkan masa transisi, yang bisa dimanfaatkan berbagai pihak untuk mencari momentum masa transisi untuk kepentingannya sendiri.
“Masa transisi banyak hal bisa terjadi. Saya senang bapak-bapak mengkomunikasikan kepada kami, sehingga kami tahu sesungguhnya implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 ini, pada praktiknya membutuhkan kesabaran secara obyektif untuk melihat UU ini," katanya.
Meski demikian, dalam kondisi sesulit apapun, Ida Fauziyah tetap mendorong perlunya dialog secara bipartit kepada perusahaan karena akan lebih cepat menyelesaikan permasalahan. Kondisi internal perusahaan itu yang tahu hanya pengusaha dan pekerja.
":Jadi berkali-kali, kita tekankan dialog-dialog, kondisi kesulitan pun tetap disampaikan manajemen perusahaan kepada pekerja secara terbuka dan kekeluargaan," ujarnya.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri menambahkan, agenda FSPMI melakukan audiensi yakni menyampaikan informasi dan kondisi permasalahan hubungan industrial di sektor industri otomotif di Indonesia, sejak sebelum masa pendemi COVID-19, hingga masa pandemi sekarang ini.
“Saya akan tindaklanjuti Bu Menteri, dialog bipartit memang menjadi salah tugas utama saya sebagai Dirjen PHI Jamsos. Kita kemarin sudah sukses di sektor perhotelan, dan sektor otomotif yang belum kami sentuh, akan kami sentuh. Yakni dengan memfasilitasi dialog bipartit bersama perwakilan manajamen otomotif,“ katanya.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus dilakukan secara intensif.
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI
- 5 Strategi Bisnis BNI Menghadapi Tantangan Perekonomian 2025
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024