Menaker Ida Jelaskan Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kepada KSBSI dan KSPI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali memaparkan latar belakang keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tujuan dan maksud, serta hal yang berkaitan dengan jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Menaker Ida menjelaskan hal tersebut kepada sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jakarta pada Rabu (16/2).
Dialog itu dihadiri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
"Ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kami belum memiliki alternatif skema jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK,'' ujar Ida.
Jadi, ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Setelah memiliki program JKP, pemerintah mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua.
Terkait manfaat lain JKP, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.
Dalam dialognya, Menaker Ida Fauziyah menerangkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022.
Permenaker 2/2022 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Menaker Ida Fauziyah kembali menjelaskan isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berkaitan dengan jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia