Menaker Ida Jelaskan Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kepada KSBSI dan KSPI

Menaker Ida Jelaskan Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kepada KSBSI dan KSPI
Menaker Ida Fauziyah berdialog dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta pada Rabu (16/2). Foto: Humas Kemnaker

"Pada masa transisi ini, kami akan fokus menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” terangnya.

Mendengar penjelasan Menaker Ida Fauziyah, pimpinan SP/SB cukup memahami dan menyampaikan beberapa aspirasi terkait hadirnya Permenaker 2/2022.

“Kami sangat mengapresiasi masukan-masukan tersebut dan dijadikan bahan kajian,” tegas Ida.

Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan, pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Menaker Ida Fauziyah jika dibandingkan dengan membawa massa, tetapi tak bertemu dengan pimpinan Kemnaker.

“Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu per satu. Termasuk kami kritik Permenaker 2/2022 dengan usulan draf Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal yang tak sesuai dengan permenaker sebelumnya,“ kata Elly.

Elly menilai kritik kepada Menaker Ida Fauziyah melalui dialog merupakan strategi lebih elegan.

Meski demikian, pihaknya tak menyalahkan teman-teman serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi saat ini.

“Paling tidak ini merupakan strategi kalau kami ingin melakukan pertemuan tatap muka, ini langkah paling pas," katanya.

Menaker Ida Fauziyah kembali menjelaskan isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berkaitan dengan jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News