Menaker Ida Minta P3MI Perluas Peluang Kerja Bagi Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

jpnn.com, HONG KONG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap agar peluang bekerja bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dapat terbuka lebar pada sektor formal.
Untuk itu, dia meminta dukungan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun agensi penempatan PMI di Hong Kong untuk lebih meningkatkan perlindungan bagi PMI.
Selain itu, Menaker Ida juga meminta agar P3MI maupun agensi penempatan PMI mencari lebih banyak peluang kerja di Hong Kong bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya untuk pemberi kerja berbadan hukum.
"Tentunya dengan syarat dan kondisi kerja yang lebih baik dan lebih layak, baik dari segi upah, jam kerja, jam istirahat, hari libur, serta jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan," harap Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan hal tersebut saat menghadiri business meeting antara P3MI yang tergabung dalam ASPATAKI dengan agensi penempatan PMI di Hong Kong, Senin (31/7).
Mantan anggota DPR itu mengemukakan perlunya membuka peluang kerja ini mengingat tingginya minat PMI untuk bekerja di Hong Kong dan tingginya minat pemberi kerja Hong Kong terhadap PMI.
Hal tersebut terlihat berdasarkan data akhir Juni 2023, yakni penempatan PMI ke Hong Kong tercatat sebanyak 33.625 orang.
Sementara itu, jumlah total pekerja migran asal Indonesia di sektor domestik, tercatat sebanyak 142.621 orang.
Menaker Ida meminta dukungan P3MI mencari lebih banyak peluang kerja bagi pekerja migran Indonesia di Hong Kong, khususnya untuk pemberi kerja berbadan hukum
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu