Menaker Ida Minta Perusahaan Tes Covid-19 untuk Pekerja Secara Berkala

Hal itu untuk memastikan usahanya masuk pada sektor esensial, non-esensial, atau kritikal.
"Ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," jelasnya.
Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badang Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya melihat sebagaian besar institusi masih kurang dalam menaati penggunaan masker, mencuci tangan, fasilitas hindari kerumunan, dan pelaksanaan Work From Office (WFO), serta WFH.
"Jadi kami memerlukan dukungan dari sektor ketenagakerjaan untuk selalu mengingatkan semua pelaku usaha, disnaker untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Raditya.
Dalam upaya pelaksanaan Posko di daerah berjalan baik dan terkendali, BNPB meminta dukungan disnaker yang memiliki kewenangan pengaturan ketenagakerjaan mampu mendorong seluruh masyarakat, khususnya yang tergabung dalam kegiatan ketenagakerjaan bisa melaksanaan prokes sebaik-baiknya.
Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid menyatakan sangat mendukung seluruh program pemerintah dalam mengatasi Covid-19. Bagi Arsjad, fokus dalam penanganan kesehatan sangatlah penting.
"Kami percaya sekali bahwa untuk memulihkan ekonomi, kita harus membangkitkan kesehatan terlebih dahulu," kata dia.
Namun, Arsjad meminta kepada pemerintah agar izin operasional industri padat karya tetap dipertahankan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan yang berada di Jawa dan Bali agar melakukan tes Covid-19 secara berkala untuk para pekerjanya dengan metode sampling.
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu