Menaker Ida Pastikan Permenaker Soal JHT segera Direvisi, Presiden KSPSI Memberikan Dukungan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menurut Ida, hal itu sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya.
"Sejak mendapat perintah itu kami melakukan dialog dan serap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan," ujarnya.
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan itu saat menerima kedatangan dan berdialog dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3).
Abdul Gani pun menilai positif pokok-pokok pikiran pemerintah untuk yang akan dimasukkan dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami menilai positif," ujar Andi Gani.
Dia pun meminta Menaker Ida Fauziyah beserta jajaran Kemnaker agar segera menerbitkan permenaker terbaru.
"Hari ini kami datang ke Kemenaker untuk mencapai titik temu dan ketentuan-ketentuannya sangat positif sehingga kami bisa sosialisasi ke bawah," Ujar Andi. (mcr18/jpnn)
Menaker Ida Fauziah mendapat arahan dari Presiden Jokowi agar merevisi permenaker tentang JHT.
Redaktur : Boy
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Pertemuan RK dengan Prabowo dan Jokowi Jadi Sinyal KIM Plus Tegak Lurus Dukung RIDO
- Golkar DKI: Dari Awal Pak Prabowo & Pak Jokowi Mendukung Ridwan Kamil
- Setelah Makan Bareng Prabowo, Ridwan Kamil Sowan ke Jokowi di Solo
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan