Menaker Ida: Penerapan Kode Etik Pengawas Ketenagakerjaan Wajib Dilakukan

Menaker Ida: Penerapan Kode Etik Pengawas Ketenagakerjaan Wajib Dilakukan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan sebagai garda terdepan penegak hukum dituntut mampu mempercepat reformasi pengawasan ketenagakerjaan ke arah. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan sebagai garda terdepan penegak hukum dituntut mampu mempercepat reformasi pengawasan ketenagakerjaan ke arah yang lebih maju.

Salah satunya dengan cara mengimplementasikan metode-metode pengawasan maupun penyidikan yang andal dan terpercaya.

"Penerapan kode etik pengawas ketenagakerjaan wajib dilakukan dalam menciptakan pengawas ketenagakerjaan yang andal dan memiliki integritas,"kata Menaker Ida Fauziyah ketika memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2024, yang bertema Akselerasi Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Emas 2045, melalui Pengawas Ketenagakerjaan yang Andal, Terpercaya dan Berintegritas, di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Menaker Ida menuturkan, tanggung jawab untuk mewujudkan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif tidak hanya berada di pundak pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga melibatkan peran aktif pengusaha, pekerja dan masyarakat.

Dia menyebut, pengusaha berkewajiban memastikan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman, peluang untuk berkembang, serta memperoleh kompensasi yang adil.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan, harus terus mendukung terciptanya hubungan industrial harmonis.

"Dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari semua pihak kita dapat membangun iklim ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan,"ucapnya.

Menaker menjabarkan, sebagai gambaran, jumlah pengawas ketenagakerjaan yang ada sampai Juli 2024 adalah sebanyak 1.455 orang, dengan rincian 1.321 merupakan pengawas daerah dan 134 pengawas pusat.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan sebagai garda terdepan penegak hukum dituntut mampu mempercepat reformasi pengawasan ketenagakerjaan ke arah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News