Menaker Ida: Program Desmigratif Keren, Layak Dilanjutkan
![Menaker Ida: Program Desmigratif Keren, Layak Dilanjutkan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/21/menteri-ketenagakerjaana-ida-fauziyah-mengatakan-program-des-0zq6.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaana Ida Fauziyah mengatakan program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang sudah berjalan sekitar 8 tahun ini sangat layak untuk dilanjutkan.
Pasalnya, program tersebut mampu menjawab tantangan terhadap 4 pilar utama, yaitu pembentukan pusat layanan migrasi, menumbuh kembangkan usaha produktif, memfasilitasi pembentukan komunitas pembangunan keluarga (Community Parenting), dan memfasilitasi penumbuh kembangan Koperasi dan/atau Badan Usaha Milik Desa.
"Program Desmigratif layak dilanjutkan. Desmigratif ini sangat keren banget karena dapat menjawab berbagi tantangan 4 pilar," ucap Menaker Ida saat membuka kegiatan Evaluasi Program Desmigratif Tahun 2024 di Jakarta pada Senin (20/5/2024) malam.
Namun demikian, katanya, dalam rangka keberlanjutan dan semakin baiknya program Desmigratif ini dibutuhkan tanggung jawab semua pihak.
Selain itu, keberlangsungan atas program ini juga disebutnya sangat membutuhkan dukungan dan sinergi dengan berbagai stakeholder, seperti pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat desa setempat.
"Program ini tidak hanya bergantung pada kemnaker, melainkan tugas bersama. Mari kita selesaikan tanggung jawab masing-masing. Mari sama-sama ikut bertanggungjawab terhadap kepastian pelindungan pekerja migran, pelindungan bagi keluarganya, dan pelindungan bagi pekerja migran yang purna," ucapnya. (jpnn.com)
Menteri Ketenagakerjaana Ida Fauziyah mengatakan program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang sudah berjalan sekitar 8 tahun ini sangat layak.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
- 1 PMI Tewas Ditembak Otoritas Malaysia, KP2MI Mengecam
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker