Menaker Ida Sebut Instruktur Merupakan Motor Penggerak Cetak Tenaga Kerja Berdaya Saing

Membangun kolaborasi dan sinergitas antara instruktur pemerintah dan swasta itu sangat penting terutama dalam membuat ruang-ruang diskusi untuk saling meningkatkan kemampuan masing-masing.
Selain kegiatan diseminasi peraturan jabatan fungsional instruktur, pada kesempatan ini juga dilakukan pelatihan public speaking dan inkubator kewirausahaan tenaga pelatihan BLK Komunitas.
Menurut Menaker Ida public speaking juga memiliki peran penting dalam suatu proses pelatihan yang dijalankan agar bisa menjadi interaktif, dan menyenangkan.
Dia berpendapat, tanpa adanya strategi komunikasi dengan teknik public speaking yang baik, pelatihan bisa jadi membosankan sehingga tujuan utama pelatihan justru bisa tidak tercapai.
"Saya ingin para instruktur mempunyai kemampuan public speaking yang bagus, sehingga dapat menyampaikan pesannya dengan jelas dan efektif, ujar Ida Fauziyah.
Sementara itu, untuk program inkubator kewirausahaan tenaga pelatihan BLK Komunitas Menaker Ida menekankan agar memaksimalkan peran BLK Komunitas menuju lembaga pelatihan yang kredibel, profesional, dan mandiri.
Dia berharap tenaga pelatihan BLK Komunitas mampu mengakselerasi kemandirian BLK sebagai inkubator wirausaha bagi lahirnya gerakan kemandirian ekonomi baru.
"Semoga ini semua dapat menjadi batu loncatan akan lahirnya gerakan ekonomi keumatan baru di Indonesia," pungkasnya. (jpnn)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan instruktur mempunyai kewajiban utama dalam menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker