Menaker Ida Sebut Korea Selatan Hapus Pembatasan Jumlah Tenaga Kerja Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan sudah membuka kembali sekaligus menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing ke negeri ginseng tersebut.
Pembukaan tersebut termasuk untuk Penempatan Pekerja Migran Skema EPS untuk Indonesia.
"Hari ini Minister of Employment and Labour Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing," ujar Menaker Ida di Jakarta, Jumat (5/11).
Dia menyatakan, hal tersebut setelah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korsel, Mr. Lee Junho di Jakarta.
Dia mengatakan, upaya penempatan kembali PMI ke Korea telah dilakukan.
Menurut dia Kemnaker sudah mengirimkan surat kepada MoEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI.
Permohonan itu mempertimbangkan penurunan jumlah positif rate COVID-19 di Indonesia.
“Dengan kembali dibukannya penempatan PMI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008," kata Menaker Ida.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan sudah membuka kembali sekaligus menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing ke negeri ginseng tersebut.
- Latihan Militer Terpisah dengan Rusia dan Australia, Indonesia Tak Ingin Dikuasai oleh Siapa Pun?
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?