Menaker Ida Sebut Penyaluran BSU Rampung Akhir Bulan Ini

jpnn.com, BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) 2022 melalui PT Pos Indonesia akan rampung pada akhir November.
"Insyaallah PT Pos Indonesia akan menyelesaikan proses penyaluran BSU ini dalam waktu 2 minggu ke depan, atau kira-kira akan selesai pada tanggal 22 November," ungkap Menaker Ida saat meninjau proses penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 di PT Pos Indonesia KCU Bekasi, Rabu (9/11).
Dia menambahkan, proses penyaluran melalui PT Pos Indonesia itu merupakan tahap ke-7 BSU pada 2022.
Menurut dia, secara nasional, BSU 2022 tersalurkan kepada 10.321.436 Orang atau setara 80,30%.
Sementara itu, tahap VII yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia sudah tersalurkan kepada 1,2 juta orang.
Pencairan BSU di PT Pos Indonesia sendiri dilakukan melalui 3 cara. Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.
Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.
Terakhir, jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.
Menaker Ida turut menyaksikan secara langsung pencairan BSU kepada penerima sekaligus berdiskusi dengan seorang penerima.
Turut hadir mendampingi Menaker, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dan Dirut PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi. (jpnn)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) 2022 melalui PT Pos Indonesia akan rampung pada akhir November.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri
- Kanang Soroti Kondisi Karyawan PT Pos Indonesia, Desak Perbaikan Sistem Ketenagakerjaan
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker