Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Kurangi Kesenjangan Keterampilan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mengurangi kesenjangan keterampilan (skill gap) antara pemberi kerja yang mewakili kebutuhan industri dan para pencari kerja.
Salah satu upaya yang dilakukan Kemnaker adalah dengan melakukan transformasi BLK berupa link and match ketenagakerjaan.
"Pelatihan harus didesain menjawab kebutuhan pasar kerja. Itu yang kami lakukan. Makanya kami terus melakukan transformasi," ucap Menaker Ida seusai membuka Dialog Nasional bertajuk "Kolaborasi untuk Pelatihan Vokasi dan Produktivitas" pada Selasa (30/1/2024) di Jakarta.
Dia menambahkan, upaya lain yang dilakukan Kemnaker, yaitu melalui Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri (FKLPI) yang terdapat di balai-balai vokasi.
FKLPI berfungsi sebagai jembatan atau wadah komunikasi antara Lembaga Pelatihan Kerja, khususnya BLK dengan industri dengan mempertimbangkan potensi ekonomi daerah, perkembangan dunia usaha dan teknologi, serta kebijakan-kebijakan pembangunan daerah.
"Karena di situlah kami tahu kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. Kemudian mengajak dunia usaha dan dunia industri mengajak bersama-sama mendesain pelatihan agar sesuai dengan kebutuhan mereka," ucapnya.
Dia mengemukakan, saat ini urgensi untuk mengatasi kesenjangan keterampilan secara global semakin tinggi.
Penuaan populasi, globalisasi, perubahan iklim, maupun digitalisasi akan menimbulkan kesenjangan keterampilan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mengurangi kesenjangan keterampilan.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025