Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.
Surat edaran itu bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan menjelang Idulfitri 1445 Hijriah.
Menaker Ida mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan menjelang Hari Raya Keagamaan.
Hal tersebut tentunya berdampak pada kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang meningkat dibandingkan hari-hari biasa.
"THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (17/3/2024).
Dia menjelaskan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR tersebut.
"Kami juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan dan mengingatkan kembali hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi yang sudah ada melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujar Menaker Ida. (jpnn)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex