Menaker Ida: Sertifikat Kompetensi Kerja Sangat Penting untuk Lulusan BLK
"Selain itu, para praktisi sehingga lulusan LPK/BLK memiliki kemampuan yang dibutuhkan dunia usaha," ungkap Ida.
Hingga saat ini, lanjut Menaker Ida, pihaknya terus melakukan identifikasi LPK milik swasta, dan BLK yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, agar program pelatihan vokasi diterapkan disesuikan dengan kebutuhan pasar kerja.
"Ke depannya, kita dorong agar para lulusan LPK/BLK agar dapat bersaing dengan lulusan dari lembaga-lembaga pendidikan formal," kata perempuan kelahiran Mojokerto itu.
Dalam pertemuan virtual secara singkat tersebut, Menaker Ida Fauziyah pun menyatakan untuk terus meningkatkan kerja sama dengan LPPMS.
Menurutnya, selama ini Kemnaker melalui BLK telah bekerja sama dengan produk kecantikan Mustika Ratu dalam penggunaan sarana pelatihan peserta Asean Skill Competition dibidang kecantikan.
"Kami siap terus bekerja sama dengan LPPMS dalam peningkatan standar kompetensi kerja di bidang kecantikan agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. Mengikuti standar peralatan dan kurikulum yang ada di Mustika Ratu," ungkap Ida.
Dia menambahkan salah satu kejuruan yang tengah dikembangkan Kemnaker untuk mendukung sektor pariwisata adalah kejuruan Spa Therapist.
Bekerja sama dengan LPPMS, kejuruan Spa alias traditional healing ini akan dapat melayani pasar tenaga kerja dalam negeri, luar negeri, maupun wirausaha secara mandiri.
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) diminta untuk membekali lulusannya dengan sertifikat kompetensi kerja dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Harakah Majelis Taklim Deklarasi Setop Kekerasan pada Perempuan-Anak
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025