Menaker Ida Tegaskan Kenaikan UMP 8,51 Persen Paling Ideal
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen yang diumumkan serentak pada hari ini, Jumat (1/11), diterima oleh pengusaha maupun buruh. Sebab, besaran kenaikan itu sudah paling ideal bagi kedua pihak.
Hal ini disampaikan Ida merespons keberatan dari pengusaha atas kenaikan UMP sebesar 8,51 persen. Sebaliknya, kalangan buruh menginginkan kenaikan justru 15 persen.
"Sebenarnya peraturan pemerintah ini kan lebih mengakomodasi dua-duanya. Dasarnya pun data dari BPS. Skema pengupahan ini sudah berjalan lima tahun ya. Jadi so far kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh," kata Ida, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11).
Menurut Ida, pengusaha seharusnya tidak keberatan dengan angka kenaikan dengan skema yang sudah berjalan selama lima tahun terakhir. Selain itu, persentase kenaikan itu juga sudah paling ideal baik untuk dunia usaha maupun buruh.
"Angka itu kan keluar dari BPS ya, dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jadi tidak masing-masing mengambil data sendiri, baik pengusaha atau buruh. Menurut kami sudah di tengah ya. Tidak main menaik-naikkan begitu saja," tandasnya.(fat/jpnn)
Menaker Ida Fauziah berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen diterima oleh pengusaha maupun buruh karena sudah paling ideal.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai