Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) Lebaran harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Menaker Ida menginstruksikan pembayaran THR Lebaran harus penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida dalam keterangan di Jakarta, Senin (18/3). "Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ungkapnya.
Menaker Ida mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, dan dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
THR tersebut diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Dia mengatakan terkait upah satu bulan, terdapat pengaturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR Lebaran harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
- Menaker Ida: Saya Yakin Depenas Mampu Wujudkan Ketenagakerjaan Berdaya Saing
- Menaker Ida: Penerapan Kode Etik Pengawas Ketenagakerjaan Wajib Dilakukan
- Menaker Ida Sebut Kolaborasi Indonesia-Jepang jadi Kunci Perkuat Posisi Kedua Negara
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Manfaatkan Bonus Demografi, Kemnaker Perluas Peluang Kerja di Luar Negeri
- G20 Brazil, Menaker Paparkan Upaya Indonesia Ciptakan Ketenagakerjaan Berkualitas