Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023 paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Ida mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/3).
Dia menjelaskan THR itu diberikan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Idulfitri.
"Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menurut dia, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih.
Kemudian, pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Ida memerinci pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Penjualan Anjlok, Nissan Terpaksa Pangkas Pekerja dan Kapasitas Produksi
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Wamenaker: Negara Berkomitmen untuk Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja