Menaker Ida Ungkap 9 Langkah Strategis Hadapi Megatren

jpnn.com, SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan-tantangan megatren yang berlangsung terus hingga 2045.
Tantangan megatren tersebut seperti kemajuan teknologi, perubahan iklim, dan persaingan sumber daya alam.
"Megatren merupakan tantangan bagi perekonomian dan sektor ketenagakerjaan yang mengakibatkan banyak disrupsi atau perubahan di berbagai bidang," kata Menaker Ida.
Hal itu dikatakannya saat menjadi pembicara pada acara Talent Talks Saturday Night Gathering di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (25/6).
Menaker mengatakan, dalam menghadapi tantangan-tantangan terkini megatren, Kemnaker memiliki sembilan lompatan yang di antaranya berupa transformasi program perluasan kesempatan kerja dan pengembangan talenta muda.
"Sembilan lompatan Kemnaker ini kebijakan strategis untuk mengubah dan mentransformasikan dunia ketenagakerjaan Indonesia agar siap menghadapi semua perubahan, termasuk menghadapi megatren," ucapnya.
Dia menjelaskan, transformasi program perluasan kesempatan kerja dilakukan guna meningkatkan pelaksanaan program secara efektif dan berkesinambungan agar mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Melalui langkah ini, Kemnaker ingin menjadikan program perluasan kesempatan kerja yang sudah dilaksanakan menjadi lebih efektif dan efisien untuk menekan pengangguran serta membuka lapangan kerja berkualitas.
Menaker Ida Fauziyah mengungkap sembilan langkah strategis untuk menghadapi megatren
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group