Menaker Ida Ungkap Sisi Lain Penetapan Upah Minimum 2022, Oh Ternyata

Menaker Ida Ungkap Sisi Lain Penetapan Upah Minimum 2022, Oh Ternyata
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sisi lain dari pengetapan upah mininum. Foto: Kemnaker

Ida Fauziyah meminta Gubernur paling lambat menerapkan SE Mendagri 561/6393/SJ perihal penetapan UM tahun 2022 kepada seluruh gubernur pada 30 November 2021.

Menurut dia, semangat dari formula UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan UM, sehingga terwujud keadilan antar wilayah.

Ida Fauziyah menilai keadilan antarwilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Dia mencermati UM yang ada saat ini tidak memili korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat penganggurannya.

Contohnya, ada suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai UM hampir 2 kali dari kota.

"Ada pula, kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi," katanya.

Selain itu, Ida Fauziyah juga memperkenalkan wagepedia, yakni kanal informasi milik kemnaker yang dapat dikases oleh seluruh pihak.

Melalui wagepedia ini, publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan secara valid, akurat dan dapat diakses secara transparan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sisi lain dari pengetapan upah mininum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News