Menaker: Indonesia Komitmen Menghormati Kesetaraan Gender

Menaker: Indonesia Komitmen Menghormati Kesetaraan Gender
Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri saat hadir pada Sidang Perburuhan Internasional yang diselenggarakan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jenewa, Swiss, Selasa (4/6). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JENEWA - Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjunjung kesetaraan gender, serta mencegah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Komitmen tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri saat menyampaikan pidato resmi pada Sidang Perburuhan Internasional yang diselenggarakan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jenewa, Swiss, Selasa (4/6).

“Melalui regulasi dan kebijakan, Pemrintah Indonesia terus mendorong terwujudnya kesetaran gender di tempat kerja, mencegah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja,” kata Menteri Hanif.

Sidang ILO yang dihelat 28 Mei sampai 8 Juni 2018 tersebut mengusung tema utama “Ending Violence and Harassment in the World of Work”. Peserta sidang akan merumuskan konsep standar internasional tentang penghentian kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Konsep yang dirumuskan pada sidang kali ini akan diadopsi pada sidang perburuhan internasional tahun depan.

Di hadapan delegasi dari 187 negara, Hanif juga menyampaikan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya, serta Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) yang sejalan dengan Deklarasi ILO Tahun 1998 mengenai “Decent Work For All”.

Sebagai penegasan komitmen tersebut, pemerintah Indonesia telah menjalankan beberapa program nasional, seperti pencanangan Gerakan Nasional Non-Diskriminasi di Tempat Kerja, penerbitan panduan kesetaraan upah laki-laki dan perempuan serta membentuk gugus tugas (task force) kesetaraan upah.

Indonesia juga mewajibkan partai politik memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif. Juga dilakukan peningkatan kapasitas dan kepedulian para pejabat daerah tentang pentingnya praktik kesetaraan upah, penghentian kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Menteri Hanif menambahkan, dengan akan diberlakukannya standar internasional tentang kesetaraan gender, menghentikan serta mencegah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, maka semua elemen masyarakat Indonesia makin serius melaksanakan hal tersebut demi tercapainya pekerjaan yang layak.

Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjunjung kesetaraan gender, serta mencegah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News