Menaker Ingatkan Pengusaha, 2016 Mulai Sistem Upah Baru
Jumat, 16 Oktober 2015 – 01:45 WIB
Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan ini, ia pastikan akan mendapat sanksi. “Ada sanksi juga di sana seperti sanksi administratif dari kementerian-kementerian terkait,” tandas Hanif.(flo/jpnn)
JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, sistem pengupahan baru yang didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Warga Menolak Penutupan Stasiun Karet: Jangan Mempersulit
- Ini Penyebab Stasiun Karet Akan Ditutup Pemerintah
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion