Menaker Ingin Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pesepak Bola Profesional Lebih Baik
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan sama seperti profesi lainnya, seorang pesepak bola juga memiliki risiko cedera atau kecelakaan kerja mulai dari cedera ringan hingga berat, bahkan risiko kematian.
Karena itu, profesi sebagai pesepak bola juga sudah semestinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial, mendapatkan standar upah, maupun perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Saya berharap dengan adanya komitmen bersama hari ini, pelindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola profesional akan lebih baik dan dapat meminimalisir permasalahan yang terjadi di industri sepak bola nasional," ujar Menaker Ida di acara penandatanganan komitmen bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), dan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) di Menara BNI Jakarta, Selasa (30/11).
Penandatangan komitmen bersama ini untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pesepak bola dan atlet profesional.
Menaker juga berharap dengan adanya komitmen pelindungan ketenagakerjaan bagi profesi pesepak bola, ke depannya banyak orang yang menginginkan menjadi pesepak bola profesional.
"Kita ingin menjadikan sepak bola dan cabang olahraga lain sebagai profesi masa depan yang menjanjikan," harapnya.
Penandatanganan komitmen bersama ini juga disaksikan Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar dan anggota Komisi X DPR Saiful Huda. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah menginginkan agar perlindungan ketenagakerjaan bagi pesepak bola akan lebih baik.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025